Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
simpel aja, mengikuti kemana arah angin membawaku berpetualang....

Rabu, 06 April 2011

MIRANDA RULE




Dalam kamus hukum Miranda rule diartikan hak seorang tersangka/Terdakwa untuk mendapatkan penasehat hukum dalam menghadapi perkaranya. Pendampingan oleh Penasehat Hukum/Advocat kepada seorang Tersangka/Terdakwa sudah ada pengaturannya yaitu didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 54 yang mengatakan Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Dalam Pasal tersebut dituliskan kata-kata “Berhak” dalam artian seorang tersangka atau terdakwa didalam menghadapi perkaranya di semua tingkat pemeriksaan mempunyai hak untuk didampingi penasehat hukumnya atau pun tidak didampingi penasehat hukumnya menurut tata cara yang ditentukan dalam KUHAP tersebut
Selanjutnya menurut ketentuan dalam Pasal 55 disebutkan bahwa untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 56 yang menyebutkan (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Melihat ketentuan Pasal tersebut diatas dapat penulis simpulkan :
Dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP ada kata-kata “pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka” maksudnya Pasal 56 (1) KUHAP membebani kewajiban tersebut kepada pejabatnya bukan pada proses pemeriksaannya sehingga jika setelah ditunjuk Penasehat Hukum baginya ternyata tersangka/terdakwa tetap menolak maka aturan yang dipakai adalah pasal 54 KUHAP dimana Terdakwa mempunyai hak untuk didampingi atau tidak, namun Sebaliknya jika pejabat yang bersangkutan telah menunjuk Pensehat Hukum namun tersangka/terdakwa mengatakan tidak mau didampingi Penasehat Hukum maka pejabat tsb tidak bisa memaksakan apalagi jika itu justru akan menjadi hambatan pemeriksaannya karena tersangka/terdakwa justru menjadi tidak nyaman dg didampingi penasehat hukum, ketidak hadiran penasehat hukum tidaklah menghalangi untuk dilanjutkannya persidangan.

PENISTAAN ATAU PENCEMARAN NAMA DIDUNIA MAYA



Sejak tanggal 21 April 2008 Bangsa Indonesia mempunyai Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektonik yang didalam penjelasan umum menjelaskan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Sekarang ini teknologi informasi berkembang sangat cepat seperti munculnya jejaring social Facebook, Twitter, Yahoo Messeger, dan lainya yang membawa dampak baik maupun dampak yang dapat dikategorikan dengan perbuatan melawan hukum. Dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 1 mengartikan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dalam hal ini penulis hanya mengupas masalah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penistaan atau pencemaran nama baik yang bisa saja terjadi didunia jejaring social baik itu facebook, twitter ataupun yang lainnya yang pengaturannya diatur dalam undang-undang No, 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan pidana dari perbuatan yang dilarang sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 teersebut terdapat dalam Pasal 45 ayat 1 yaitu  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Entri Populer