Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
simpel aja, mengikuti kemana arah angin membawaku berpetualang....

Rabu, 16 Maret 2011

Teknik Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)

Berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 205 yang mengatur mengenai perkara
yang diperiksa dengan acara ringan sebagai berikut :
(1)  Yang diperiksa menurut pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
(2)  Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , penyelidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Pasal 206.
         Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Pasal 207.
(1)     a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan;
        b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
(2)     a.     Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.
         b.     Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.

Pasal 208.
         Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.

Pasal 209.
(1)     Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.
(2)     Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.

Pasal 210.
         Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga bab ini tetap berlaku sepanjang perantaraan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini.


TEKNIK  SIDANG  PERKARA  TIPIRING

1.    Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum(kecuali untuk perkara kesulisaan dan anak-anak sebagai Terdakwa maka harus dinyatakan tertutup untuk umum) ;
2.   Kemudian Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksa identitasnya;
3.   Beritahukan / Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa  dan pasal undang- undang yang dilanggarnya; ( Liat surat/uraian dakwaan dari Penyidik)
4.    Hakim menayakan apakah terdakwa ada Keberatan terhadap dakwaan     ( maksudnya menyangkal atau tidak terhadap dakwaan tsb), jika ada , putuskan keberatan tersebut apakah diterima atau ditolak , dengan pertimbangan misalnya:”… oleh karena keberatan terdakwa tersebut sudah menyangkut pembuktian, maka keberatannya ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian…
5.   Terdakwa disuruh pindah duduk, dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi; Jika Hakim memandang perlu ( misal, karena terdakwa mungkir), maka sebaiknya saksi disumpah; Penyumpahan dapat dilakukan sebelum atau pun sesudah saksi memberikan keterangan.
6.   Hakim memperlihatkan barang bukti ( jika ada ) kepada saksi dan terdakwa dan kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa ;
7.   sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa; ( hal ini dilakukan karena tidak ada acara Requisitoir Penuntut Umum)
8.   Hakim harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan ( atau permintaan) sebelum menjatuhkan putusan;
9.   Hakim menjatuhkan putusannya. 
Jika terbukti bersalah,  rumusannya tetap berbunyi: “ …terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda , maka jangan lupa mencantumkan  subsidernya  atau hukuman pengganti denda ( bentuknya pidana kurungan)

Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa Perkara Penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 1/Prp. Thn 1960 termasuk perkara TIPIRING. Hendaknya berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini karena banyak menyangkut aspek perdata. Hakim pidana tidak dibenarkan memutuskan status kepemilikan tanah maupun  memerintahkan penyerahannya kepada seseorang di dalam amar putusan pidana, karena mengenai untuk menyangkut kepemilikan dapat diajukan suatu gugatan perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer