Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
simpel aja, mengikuti kemana arah angin membawaku berpetualang....

Selasa, 15 Maret 2011

Peninjauan Kembali (upaya Hukum Luar Biasa)

Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan :

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.
Menurut Penjelasa pasal tersebut dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan ?hal atau keadaan tertentu? dalam ketentuan ini antara lain adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau adanya kekhilafan/kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya.

Menurut ketentuan Pasal 28 UU No. 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 yang menjelaskan :

(1) Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:
a. permohonan kasasi;
b. sengketa tentang kewenangan mengadili;
c. permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

1 komentar:

  1. Bagaimana jika Pengadilan Tipiring memutuskan Denda Rp 400 000 ?

    BalasHapus

Entri Populer