Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
simpel aja, mengikuti kemana arah angin membawaku berpetualang....

Selasa, 15 Maret 2011

Nebis in idem dalam perkara perdata

Suatu perkara dikatakan ne bis in idem jika memenuhi ketentuan seperti tersebut dalam Pasal 1917 KUHperdata dimana suatu gugatan yang diajukan kedua kalinya secara bersamaan pada waktu bersamaan dimana para pihak nya sama, obyeknya sama, dan tuntutan didasarkan pada alasan yang sama serta pihak-pihaknya juga mempuyai hunungan yang sama.

Pada dasarnya asas nebis in idem dapat terlaksana dengan baik dan demi kepastian bagi pencari keadilan, maka sesuai dengan SEMA MA No. 3 TAhun 2002, Ketua MA telah meminta agar Pengadilan tingkat pertama untuk mempertimbangkan mengenai perkara serupa yang pernah diputus dimasa lalu, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara.
(dikutip dari Varia Peradilan, Hal. 161, bulan Pebruari 2011)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer