Pada dasarnya asas nebis in idem dapat terlaksana dengan baik dan demi kepastian bagi pencari keadilan, maka sesuai dengan SEMA MA No. 3 TAhun 2002, Ketua MA telah meminta agar Pengadilan tingkat pertama untuk mempertimbangkan mengenai perkara serupa yang pernah diputus dimasa lalu, baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara.
(dikutip dari Varia Peradilan, Hal. 161, bulan Pebruari 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar