Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
simpel aja, mengikuti kemana arah angin membawaku berpetualang....

Rabu, 06 April 2011

MIRANDA RULE




Dalam kamus hukum Miranda rule diartikan hak seorang tersangka/Terdakwa untuk mendapatkan penasehat hukum dalam menghadapi perkaranya. Pendampingan oleh Penasehat Hukum/Advocat kepada seorang Tersangka/Terdakwa sudah ada pengaturannya yaitu didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 54 yang mengatakan Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Dalam Pasal tersebut dituliskan kata-kata “Berhak” dalam artian seorang tersangka atau terdakwa didalam menghadapi perkaranya di semua tingkat pemeriksaan mempunyai hak untuk didampingi penasehat hukumnya atau pun tidak didampingi penasehat hukumnya menurut tata cara yang ditentukan dalam KUHAP tersebut
Selanjutnya menurut ketentuan dalam Pasal 55 disebutkan bahwa untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 56 yang menyebutkan (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Melihat ketentuan Pasal tersebut diatas dapat penulis simpulkan :
Dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP ada kata-kata “pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka” maksudnya Pasal 56 (1) KUHAP membebani kewajiban tersebut kepada pejabatnya bukan pada proses pemeriksaannya sehingga jika setelah ditunjuk Penasehat Hukum baginya ternyata tersangka/terdakwa tetap menolak maka aturan yang dipakai adalah pasal 54 KUHAP dimana Terdakwa mempunyai hak untuk didampingi atau tidak, namun Sebaliknya jika pejabat yang bersangkutan telah menunjuk Pensehat Hukum namun tersangka/terdakwa mengatakan tidak mau didampingi Penasehat Hukum maka pejabat tsb tidak bisa memaksakan apalagi jika itu justru akan menjadi hambatan pemeriksaannya karena tersangka/terdakwa justru menjadi tidak nyaman dg didampingi penasehat hukum, ketidak hadiran penasehat hukum tidaklah menghalangi untuk dilanjutkannya persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer