Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
simpel aja, mengikuti kemana arah angin membawaku berpetualang....

Rabu, 16 Februari 2011

Mediasi

Efektifkah Mediasi Dilakukan Sesuai Dengan
 Ketentuan Perma No. 1 Tahun 2008 ?

A. PENGANTAR.

        Dalam berperkara di Pengadilan Negeri ada suatu proses wajib yang harus dilaksanakan oleh para pihak sebelum dibacakannya Gugatan dari Pihak Penggugat dan selanjutnya terjadinya jawab menjawab yaitu proses Mediasi dimana apabila proses mediasi tidak dilaksanakan maka putusan pengadilan batal demi hukum.
        Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan Perma tentang Mediasi yaitu Perma No. 1 TAhun 2003 dan telah diperbaharui dengan PErma yang terbaru yaitu Perma No. 1 Tahun 2008 dimana dalam pertimbangan filosofisnya menyebutkan Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa keadilan danpengintegrasian mediasi ke dalam proses beracara di pengadilan dapat menjadi salah satu instrumen efektif mengatasi masalah penumpukan perkara di pengadilan serta memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam penyelesaian sengketa di samping proses pengadilan yang bersifat memutus (ajudikatif).
        Dalam Hukum acara perdata yang berlaku untuk Jawa dan Madura (HIR) dan daerah luar jawa (Rbg) telah nyata mensyaratkan adanya suatu upaya perdamaian sesuai hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg, dimana dengan mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan Negeri.

B. PENGERTIAN MEDIASI

        Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan  untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sedangkan mediator adalah pihak netral yang  membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. (Pasal 1 angka 6 dan angka 7 Perma No. 1 Tahun 2008 ).
        Mediasi hukumnya awajib ditempuh dalam setiap perkara perdata yang masuk ke Pengadilan Negeri/Agama sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 13, PAsal 2 dan PAsal 4 Perma No. 1 Tahun 2008, akan tetapi ada beberapa perkara perdata yang dikecualikan dari kewajiban melakukan mediasi yaitu perkara yang diselesaikan melalui  prosedur pengadilan  niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,  semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator. (Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2008).
        Mediasi sifatnya tertutup kecuali dikehendaki untuk dilakukan secara lain disini penulis mengartikan mediasi bisa dilakukan secara terbuka apabila dikehendaki oleh para pihak. (Pasal 6 Perma No. 1 Tahun 2008 ). Para Pihak dalam melakukan mediasi dapat memilih mediator sendiri atau menyerahkan kepada Majelis Hakim/Pengadilan untuk menentukan mediator yang dikehendaki oleh Para Pihak.
      Dalam Pasal 8 ayat (1) Perma No. 1 Tahun 2008 disebutkan siapa saja yang bisa menjadi Mediator yaitu Hakim. Advocat, Akademisi dan Profesi lainnya, dimana pada asasnya setiap mediator dalam menjalan fungsi sebagai mediator di pengadilan wajib memiliki sertipikat mediator sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1)  Perma No. 1 Tahun 2008  akan tetapi sertipikat mediator tersebut tidak mutlak bagi Hakim sebagaimana dirumuskan dalam Pasal  5 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa jika tidak ada mediator yang bersertipikat terdaftar disebuah Pengadilan, maka hakim pemeriksa pokok perkara atau hakim bukan pemeriksa pokok perkara di lingkungan Pengadilan yang bersangkutan tetap berwenang menjalankan fungsi mediator meskipun ia tidak memilii sertipikat mediator. Ketiadaan mediator bersertipikat tidak boleh menjadi alasan bagi Pengadilan untuk tidak melaksanakan mediasi.
      Sedangkan alasan mengapa mediator harus mempunyai sertipikat dikarenakan untuk menjadi mediator yang baik, seseorang harus memiliki ketrampilan dan teknik-teknik perundingan. Ketrampilan dan teknik-teknik perundiangan dapat diperoleh melalui pelatihan atau kursus atau pendidikan. Sertipikat merupakan dokumen yang membuktikan bahwa seseorang dinyatakan telah memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk menjalankan fungsi mediator.

C. PERLUKAH MEDIASI DILAKSANAKAN 
      
       Mediasi diperlukan dikarenakan alasan sebagai berikut :
1.  Dapat mengurangi penumpukan perkara 
2. Merupakan salah satu proses penyelesaiaan sengketa yang dianggap lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan.
3. Memperkuat dan memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam menyelesaiakn sengketa disamping  proses ajudikatif . 


        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer