Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
simpel aja, mengikuti kemana arah angin membawaku berpetualang....

Rabu, 06 April 2011

PENISTAAN ATAU PENCEMARAN NAMA DIDUNIA MAYA



Sejak tanggal 21 April 2008 Bangsa Indonesia mempunyai Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektonik yang didalam penjelasan umum menjelaskan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Sekarang ini teknologi informasi berkembang sangat cepat seperti munculnya jejaring social Facebook, Twitter, Yahoo Messeger, dan lainya yang membawa dampak baik maupun dampak yang dapat dikategorikan dengan perbuatan melawan hukum. Dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 1 mengartikan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dalam hal ini penulis hanya mengupas masalah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penistaan atau pencemaran nama baik yang bisa saja terjadi didunia jejaring social baik itu facebook, twitter ataupun yang lainnya yang pengaturannya diatur dalam undang-undang No, 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan pidana dari perbuatan yang dilarang sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 teersebut terdapat dalam Pasal 45 ayat 1 yaitu  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer