Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
simpel aja, mengikuti kemana arah angin membawaku berpetualang....

Rabu, 18 Mei 2011

kewajiban Hakim mengundurkan dari suatu perkara

Kewajiban Hakim untuk mengundurkan diri dari suatu perkara yang sedang ia tangani berdasarkan ketentuan Kitab Hukum Acara pidana adalah sebagai berikut :
Pasal 157 

(1)  Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.
(2)  Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib mangundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum.
(3)  Jika dipanuhi katentuan ayat (1) dan ayat (2) mereka yang mengundurkin diri harus diganti dan apabila tidak dipanuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, maka perkara wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.
SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :
I.                    Nama                     : 
Pekerjaan                :
Alamat                    : 
Memberikan Kuasa Kepada :
II.                  Nama                     : 
Pekerjaan                :
Alamat                    :

 

KHUSUS

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan (pilih salah satu) sehubungan dengan gugatan perdata /Perlawanan /Pelawanan Pihak Ketiga(pilih salah satunya) No. XXX antara XXX Dkk melawan YYY Dkk.

Guna keperluan tersebut Pemberi Kuasa memberikan Kuasa penuh untuk :

-  Guna menghadap ketua/Hakim dan Pejabat lain disemua tingkat Pengadilan serta Para Pejabat disemua instansi Pemerintah baik sipil maupun militer, serta badan swasta yang ada hubungannya dengan perkara Pemberi Kuasa ;
-  Menghadiri persidangan, memberikan keterangan-keterangan/jawaban baik lisan ataupun tulisan, mengajukan alat-alat bukti dan/atau menolak pembuktian yang diajukan oleh Pihak lawan, menghadirkan saksi-saksi serta mengajukan kesimpulan-kesimpulan, melihat/memeriksa berkas perkara serta meninta turunan/salinan surat-surat di Kepaniteraan yang berkaitan dengan perkara Pemberi Kuasa ;
-  Mengajukan perdamaian dan/atau menolak perdamaian yang diajukan oleh Pihak lawan dipersidangan maupun diluar persidangan ;
-  Kuasa ini juga berlaku untuk mengajukan Banding, Kasasi dan membuat serta menandatangani memori/kontra memori banding /kasasi ;
-  Tegasnya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengajukan semua upaya yang menurut hukum harus dan boleh dilakukan dalam beracara sepanjang menguntungkan Pemberi Kuasa
-  Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi, baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain ;
Dibuat di           : BBBB
Tanggal             : vvvvvvvvvv
PENERIMA KUASA                                                    PEMBERI KUASA


      XXXX                                                                   YYYY

Rabu, 06 April 2011

MIRANDA RULE




Dalam kamus hukum Miranda rule diartikan hak seorang tersangka/Terdakwa untuk mendapatkan penasehat hukum dalam menghadapi perkaranya. Pendampingan oleh Penasehat Hukum/Advocat kepada seorang Tersangka/Terdakwa sudah ada pengaturannya yaitu didalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 54 yang mengatakan Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Dalam Pasal tersebut dituliskan kata-kata “Berhak” dalam artian seorang tersangka atau terdakwa didalam menghadapi perkaranya di semua tingkat pemeriksaan mempunyai hak untuk didampingi penasehat hukumnya atau pun tidak didampingi penasehat hukumnya menurut tata cara yang ditentukan dalam KUHAP tersebut
Selanjutnya menurut ketentuan dalam Pasal 55 disebutkan bahwa untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 56 yang menyebutkan (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka, (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Melihat ketentuan Pasal tersebut diatas dapat penulis simpulkan :
Dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP ada kata-kata “pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka” maksudnya Pasal 56 (1) KUHAP membebani kewajiban tersebut kepada pejabatnya bukan pada proses pemeriksaannya sehingga jika setelah ditunjuk Penasehat Hukum baginya ternyata tersangka/terdakwa tetap menolak maka aturan yang dipakai adalah pasal 54 KUHAP dimana Terdakwa mempunyai hak untuk didampingi atau tidak, namun Sebaliknya jika pejabat yang bersangkutan telah menunjuk Pensehat Hukum namun tersangka/terdakwa mengatakan tidak mau didampingi Penasehat Hukum maka pejabat tsb tidak bisa memaksakan apalagi jika itu justru akan menjadi hambatan pemeriksaannya karena tersangka/terdakwa justru menjadi tidak nyaman dg didampingi penasehat hukum, ketidak hadiran penasehat hukum tidaklah menghalangi untuk dilanjutkannya persidangan.

PENISTAAN ATAU PENCEMARAN NAMA DIDUNIA MAYA



Sejak tanggal 21 April 2008 Bangsa Indonesia mempunyai Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektonik yang didalam penjelasan umum menjelaskan bahwa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Sekarang ini teknologi informasi berkembang sangat cepat seperti munculnya jejaring social Facebook, Twitter, Yahoo Messeger, dan lainya yang membawa dampak baik maupun dampak yang dapat dikategorikan dengan perbuatan melawan hukum. Dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 1 mengartikan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidakterbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dalam hal ini penulis hanya mengupas masalah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan penistaan atau pencemaran nama baik yang bisa saja terjadi didunia jejaring social baik itu facebook, twitter ataupun yang lainnya yang pengaturannya diatur dalam undang-undang No, 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ketentuan pidana dari perbuatan yang dilarang sebagai dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 teersebut terdapat dalam Pasal 45 ayat 1 yaitu  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Rabu, 30 Maret 2011

KAMUS HUKUM

ISTILAH HUKUM dalam BAHASA BELANDA

1. ZAAKSGEVOLG / DROIT DE SUIT: yaitu mengikuti benda dimanapun dan dalam tangan siapapun benda itu berada
2. DROIT INVIOLABLE ET SACRE: yaitu hak yang tidak dapat diganggu gugat
3. VAGUEkabur
4. DWINGENmemaksa VERBANDhubungan : hubungan erat
5. FEIT : perbuatan
6. OVERTRADINGpelanggaran
7. MISDRIFF: kejahatan
8. DADER: pelaku tindak pidana
9. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD: Gugatan tidak dapat diterima
10. A QUO:
11. IPSO JUREdemi hukum / berdasarkan hukum.
12. EX AEQUO ET BONOputusan yang seadil-adilnya
13. DADER / DOER : orang yang melakukan delik
14. DOENPLEGER / MANUS / DOMINA : orang yang menyuruh melakukan
15. MEDEDADER/MADEPLEGEN : Orang yang turut melakukan
16. UIT LOKER : orang yang sengaja membujuk
17. MEDEPLICHTIGHEID : membantu
18. NOODWEER : dalam keadaan terpaksa
19. OVERMACHT: keadaan yang memaksa (tidak bias dielakkan).
20. asas proporsionalitas: harus ada keseimbangan antara kepentingan yang dilindungi dengan kepentingan yang dilanggar.
21. VERKAPTE VRIJPRAAK : putusan bebas tidak murni
22. POINT DE IBTERN POINT ATIM : tidak ada sengketa tidak ada perkara
23. LAMBROSO theory : character of crime
24. NOTOIR FEIT : hal yang telah diketahui dan dinyakini kebenarannya oleh umum tidak perlu dibuktikan lagi.
25. NOELA POENA SINE LEGI PRAVIA POENALE : tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada sebelumnya. (Pasal 1 (1) KUHP)
26. OVERMACH : kejadian/keadaan yang memaksa
27. MIRANDA RULE : hak seorang tersangka untuk mendapatkan penasehat hukum dalam perkaranya.
28. SAKSI VERBALISAN : saksi yang melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan.
29. ONSPLITBAR’ AVEU : suatu pengakuan tidak dapat dipisahkan-pisahkan.
30. INTERVENSI : masuknya pihak ketiga yang merasamempunyai hak atau kepentingan untuk turut serta dalam perkara yang sedang dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
31. VOEGING : menyertai (ikut salah satu pihak)
32. TUSSENKOMST : menengahi (tidak memihak)
33. VRIJWARING : penanggungan / pembelaan (atas permintaan biasanya tergugat)
34. DERDEN VERZETE : perlawanan pihak ketiga yang merasa mempunyai hak dan kepentingan, yang secara nyata-nyata telah dirugikan oleh karena adanya suatu putusan pengadilan, dengan cara menggugat para pihak yang berperkara (gugatan biasa)..dapat menangguhkan eksekusi hanya jika diperintahkan oleh KPN
35. NIET ON VARKELIJK VERKLAARD : gugatan / tuntutan tidak diterima
36. KAUKUS : pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
37. UIT VOOR BAR BIJ VOOR RAAD : putusan serta merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan dahulu meskipuyn belum berkekuatan hukum tetap.
38. CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat
39. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
40. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
41. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
42. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
43. UNUS TESTIS NULUS TESTIS : satu orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti (min 2 org). 1866- 1895 KUHPerdata.
44. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
45. DADING : perdamaian.
46. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
47. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
48. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
49. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
50. SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
51. HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
52. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
53. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
54. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
55. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
56. ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hukum
57. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
58. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
59. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.
60. ISBAT NIKAH : pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.
61. GUGATAN HADLANAH : gugatan pemeliharaan anak ( kasus perceraian)
62. NADZIR : pengelola benda wakaf
63. SUMPAH LIAN : inisiatif suami karena tuduh istri selingkuh dan ba’da duqul (bersetubuh dengan laki-laki lain).
64. HAKAM : pihak penengah / pendamai antara suami istri yang ingin bercerai karena SIQOC, ditunjuk oleh hakim, biasanya dari kerabat suami atau istri.
65. AL QADAU, AL GA’IB : putusan verstek.
66. MU’ AN AN MU’ SAL SAL : testimonium de auditu
67. PRAESUMTIO IUS TAE CAUSA / ERGA OMNES : KTUN masih dianggap sah, selama blm ada suatu ketentuan yang menyatakan sebaliknya.
68. SELF OBIDENCE/ RECPECT : kesadaran B/P TUN untuk melaksanakan putusan PTUN.
69. ULTRA PETITA : putusan yang melebihi tuntutan ( Ac. TUN).
70. DISMISAL PROSEDUR : pemeriksaan awal / rapat permusyawarahan.
71. DWANGSOM : uang paksa.
72. RECHTMATHIGEID : segi penerapan hukum.
73. DOCHMATIGHEID : segi kebijakan B/P TUN.
74. FREIZE ERMESSEN : tindakan responsive/tanggap dari B/P TUN (publik) untuk kemakmuran masyarakat/ umum.
75. INVERSO : kedua belah pihak.
76. VEXATOIR : tindakan yang sia-sia / tidak mengenai sasaran.
77. KOOPTASI : pemilihan anggota baru dari suatu badan musyawarah oleh anggota yang telah ada.
78. DIKOTOMI : pembagian dua kelompok yang saling bertentangan.
79. ANOMALI : penyimpangan / kelainan.
80. REIMBURSMENT : penggantian kontrak, untuk pengeluaran uang, pengembalian.
81. DISKREDIT : menjelek-jelekkan / memperlemah.
82. RAISON D’ ETRE : alasan utama.
83. DIVESTASI : pelepasan / pengurangan / pembebasan modal / saham dari perusahaan.
84. LEX CERTA : ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
85. IN CASU : dalam hal ini.
86. IN BORGH : jaminan.
87. IN COGNITO : penyamaran.
88. IN COHEREN : tidak teratur.
89. SURAT RELAAS : bukti pemberitahuan sidang di pengadilan.
90. NUSYUZ : (ISTRI) meninggalkan kediaman bersama (rumah) tanpa ijin suami.
91. KONTANTE HANDELING-SIMULTANEUSTRANSFER :ketentuan hukun adat dalam jualbeli tanah yang harus secara tunai dan jelas.
92. PUTUSAN MA. tanggal 29 maret 1982 no. 1230 K/Sip/1980(pembeli yang beritikat baik yang dilindungi UU.
93. UBI SOCIETAS IBI IUS : dimana ada masyarakat disana terdapat hukum
94. POWER TENT TO CORRUPT: kekuasaan cenderung bersifat korupsi. (LORD ACKTON)
95. LAW IS A TOOL OF SOCIAL SOCIAL ENGINEERING :hukum sebagai alat dalam mewujudkan perubahan-perubahan sosial (ROSCOE POUND).
96. VOLLE EIGENAAR: pemilik penuh (dari benda jaminan)

Minggu, 20 Maret 2011

BATAS USIA ANAK NAKAL SETELAH ADANYA PUTUSAN DARI MAHKAMAH KONSTITUSI

Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga dan kita lindungi, namun kadang kala anak melakukan kenakalan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sehingga sering anak dilaporkan oleh orang lain ke pihak berwajib.
Dalam pertimbangan dikeluarkannya Undang-undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997 disebutkan bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang, dan untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus;
Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Pasal 1 angka 1 menyebutkan pengertian anak adalah anak yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum kawin, sedangkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. sedangkan dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menyebutkan dalam Pasal 1 angka 2 bahwa Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin, namun dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun.
Mahkamah Konstitusi menyatakan batas umur minimal 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Batas umur 8 tahun bagi anak untuk dapat diajukan ke persidangan dan belum mencapai umur 8 tahun untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, secara faktual relatif rendah. Penjelasan UU Pengadilan Anak menentukan batas umur 8 tahun secara sosiologis, psikologis, pedagogis anak dapat dianggap sudah mempunyai rasa tanggung jawab. Mahkamah berpendapat fakta hukum menunjukkan adanya beberapa permasalahan dalam proses penyidikan, penahanan, dan persidangan, sehingga menciderai hak konstitusional anak yang dijamin dalam UUD 1945.
Menurut Pasal 1 angka 2 menyebutkan Anak Nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dengan demikian untuk dapat dikatakan sebagai anak nakal sebagaimana uraian tersebut diatas yang dapat diajukan disidang pengadilan adalah anak yang telah berumur minimal 12 tahun dan telah melakaukan perbuatan yang dikategorikan sebagai anak nakal sebagaimana dicantumkan dalam pengertian dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997.

Rabu, 16 Maret 2011

Teknik Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING)

Berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 205 yang mengatur mengenai perkara
yang diperiksa dengan acara ringan sebagai berikut :
(1)  Yang diperiksa menurut pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
(2)  Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) , penyelidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.

Pasal 206.
         Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.

Pasal 207.
(1)     a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan;
        b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
(2)     a.     Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.
         b.     Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.

Pasal 208.
         Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.

Pasal 209.
(1)     Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.
(2)     Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.

Pasal 210.
         Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga bab ini tetap berlaku sepanjang perantaraan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini.


TEKNIK  SIDANG  PERKARA  TIPIRING

1.    Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum(kecuali untuk perkara kesulisaan dan anak-anak sebagai Terdakwa maka harus dinyatakan tertutup untuk umum) ;
2.   Kemudian Terdakwa dipanggil masuk, lalu diperiksa identitasnya;
3.   Beritahukan / Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa  dan pasal undang- undang yang dilanggarnya; ( Liat surat/uraian dakwaan dari Penyidik)
4.    Hakim menayakan apakah terdakwa ada Keberatan terhadap dakwaan     ( maksudnya menyangkal atau tidak terhadap dakwaan tsb), jika ada , putuskan keberatan tersebut apakah diterima atau ditolak , dengan pertimbangan misalnya:”… oleh karena keberatan terdakwa tersebut sudah menyangkut pembuktian, maka keberatannya ditolak dan sidang dilanjutkan dengan pembuktian…
5.   Terdakwa disuruh pindah duduk, dan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi; Jika Hakim memandang perlu ( misal, karena terdakwa mungkir), maka sebaiknya saksi disumpah; Penyumpahan dapat dilakukan sebelum atau pun sesudah saksi memberikan keterangan.
6.   Hakim memperlihatkan barang bukti ( jika ada ) kepada saksi dan terdakwa dan kemudian dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa ;
7.   sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa; ( hal ini dilakukan karena tidak ada acara Requisitoir Penuntut Umum)
8.   Hakim harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan ( atau permintaan) sebelum menjatuhkan putusan;
9.   Hakim menjatuhkan putusannya. 
Jika terbukti bersalah,  rumusannya tetap berbunyi: “ …terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana…”. Jika dihukum denda , maka jangan lupa mencantumkan  subsidernya  atau hukuman pengganti denda ( bentuknya pidana kurungan)

Catatan:
Perlu diperhatikan bahwa Perkara Penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam UU No. 1/Prp. Thn 1960 termasuk perkara TIPIRING. Hendaknya berhati-hati dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini karena banyak menyangkut aspek perdata. Hakim pidana tidak dibenarkan memutuskan status kepemilikan tanah maupun  memerintahkan penyerahannya kepada seseorang di dalam amar putusan pidana, karena mengenai untuk menyangkut kepemilikan dapat diajukan suatu gugatan perdata.

Entri Populer