Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
simpel aja, mengikuti kemana arah angin membawaku berpetualang....

Minggu, 20 Maret 2011

BATAS USIA ANAK NAKAL SETELAH ADANYA PUTUSAN DARI MAHKAMAH KONSTITUSI

Anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita jaga dan kita lindungi, namun kadang kala anak melakukan kenakalan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, sehingga sering anak dilaporkan oleh orang lain ke pihak berwajib.
Dalam pertimbangan dikeluarkannya Undang-undang Pengadilan Anak No. 3 Tahun 1997 disebutkan bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi, selaras, dan seimbang, dan untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara khusus;
Menurut Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Pasal 1 angka 1 menyebutkan pengertian anak adalah anak yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum kawin, sedangkan dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. sedangkan dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menyebutkan dalam Pasal 1 angka 2 bahwa Anak adalah seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum pernah kawin, namun dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun.
Mahkamah Konstitusi menyatakan batas umur minimal 12 tahun lebih menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Batas umur 8 tahun bagi anak untuk dapat diajukan ke persidangan dan belum mencapai umur 8 tahun untuk dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, secara faktual relatif rendah. Penjelasan UU Pengadilan Anak menentukan batas umur 8 tahun secara sosiologis, psikologis, pedagogis anak dapat dianggap sudah mempunyai rasa tanggung jawab. Mahkamah berpendapat fakta hukum menunjukkan adanya beberapa permasalahan dalam proses penyidikan, penahanan, dan persidangan, sehingga menciderai hak konstitusional anak yang dijamin dalam UUD 1945.
Menurut Pasal 1 angka 2 menyebutkan Anak Nakal adalah anak yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Dengan demikian untuk dapat dikatakan sebagai anak nakal sebagaimana uraian tersebut diatas yang dapat diajukan disidang pengadilan adalah anak yang telah berumur minimal 12 tahun dan telah melakaukan perbuatan yang dikategorikan sebagai anak nakal sebagaimana dicantumkan dalam pengertian dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 3 Tahun 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer