Total Tayangan Halaman

Mengenai Saya

Foto saya
simpel aja, mengikuti kemana arah angin membawaku berpetualang....

Rabu, 18 Mei 2011

kewajiban Hakim mengundurkan dari suatu perkara

Kewajiban Hakim untuk mengundurkan diri dari suatu perkara yang sedang ia tangani berdasarkan ketentuan Kitab Hukum Acara pidana adalah sebagai berikut :
Pasal 157 

(1)  Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.
(2)  Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib mangundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum.
(3)  Jika dipanuhi katentuan ayat (1) dan ayat (2) mereka yang mengundurkin diri harus diganti dan apabila tidak dipanuhi atau tidak diganti sedangkan perkara telah diputus, maka perkara wajib segera diadili ulang dengan susunan yang lain.
SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan dibawah ini :
I.                    Nama                     : 
Pekerjaan                :
Alamat                    : 
Memberikan Kuasa Kepada :
II.                  Nama                     : 
Pekerjaan                :
Alamat                    :

 

KHUSUS

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Penggugat/Tergugat/Pelawan/Terlawan (pilih salah satu) sehubungan dengan gugatan perdata /Perlawanan /Pelawanan Pihak Ketiga(pilih salah satunya) No. XXX antara XXX Dkk melawan YYY Dkk.

Guna keperluan tersebut Pemberi Kuasa memberikan Kuasa penuh untuk :

-  Guna menghadap ketua/Hakim dan Pejabat lain disemua tingkat Pengadilan serta Para Pejabat disemua instansi Pemerintah baik sipil maupun militer, serta badan swasta yang ada hubungannya dengan perkara Pemberi Kuasa ;
-  Menghadiri persidangan, memberikan keterangan-keterangan/jawaban baik lisan ataupun tulisan, mengajukan alat-alat bukti dan/atau menolak pembuktian yang diajukan oleh Pihak lawan, menghadirkan saksi-saksi serta mengajukan kesimpulan-kesimpulan, melihat/memeriksa berkas perkara serta meninta turunan/salinan surat-surat di Kepaniteraan yang berkaitan dengan perkara Pemberi Kuasa ;
-  Mengajukan perdamaian dan/atau menolak perdamaian yang diajukan oleh Pihak lawan dipersidangan maupun diluar persidangan ;
-  Kuasa ini juga berlaku untuk mengajukan Banding, Kasasi dan membuat serta menandatangani memori/kontra memori banding /kasasi ;
-  Tegasnya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengajukan semua upaya yang menurut hukum harus dan boleh dilakukan dalam beracara sepanjang menguntungkan Pemberi Kuasa
-  Kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi, baik sebagian ataupun seluruhnya kepada orang lain ;
Dibuat di           : BBBB
Tanggal             : vvvvvvvvvv
PENERIMA KUASA                                                    PEMBERI KUASA


      XXXX                                                                   YYYY

Entri Populer